Kamis, Agustus 27, 2009

Perbedaa antara Agama dan Negara

                Perlu dipahami secara bijaksana bahwasanya  agama tidaklah mungkin dijadikan negara dan negarapun tidak bisa dijadikan agama karena agama dan negara memiliki basic yang berbeda, kalau negara warganya terdiri dari berbagai keyakinan sedangkan agama penganutnya hanya memiliki satu keyakinan, negara memiliki batas-batas wilayah sedangkan agama tanpa ada batas wilayah,  negara dipelopori oleh banyak orang dan hukumnya dapat berubah sesuai jaman sedangkan agama dipelopori oleh seorang dan hukumnya tidak dapat dirobah maupun dihilangkan,  negara sarat dengan politik kepentingan dan merebut kekuasaan atau kepemimpinan sedangkan agama justru sebaliknya, saling berbagi dan memberi kesempatan lagipula  kebobrokan oknum-oknum dari satu negara dapat mencemarkan kemuliaan dan kesucian agama jika keduanya dipadukan Namun jikalau suatu negara mengadopsi dan menerapkan hukum-hukum agama yang  diyakini serta ditelaah  ternyata hukum tersebut dapat membawa kebaikan dan kedamaian serta kemakmuran buat negara tersebut, serta lebih efektif dan efisien kenapa tidak ? karena tujuan dasar dari hukum adalah upaya untuk menciptakan situasi dan kondisi yang aman dan damai, jadi upaya dalam penegakan hukum bukanlah hanya sekedar menghukum orang yang bersalah namun bagaimana agar orang tidak melanggar hukum itulah yang dinamakan hukum keadilan, karena jika telah terjadi pelanggaran hukum maka akan sulit  untuk menerapkan keadilan karena telah ada korban. Lagipula penerapan hukum bagi satu negara yang diambil dari satu agama  itu bukanlah mengindikasikan bahwa negara tersebut sudah menjadi negara suatu agama, misalnya negara Indonesia mengadopsi hukum negara belanda bukan berarti indonesia itu menjadi negara belanda,  dengan demikian jadi tidaklah perlu untuk terlalu berburuk sangka terhadap penerapan hukum – hukum yang diadopsi dari satu agama, 
 Adalah sangat bijaksana jika bisa memposisikan agama tetap berada di dalam singgasana keagungan dan kemuliaannya  sebagai perbandingan, contoh, panutan  atau pengontrol bagi negara-negara juga setiap warganya tanpa ada batas baik bagi kehidupan manusia maupun jin juga masa sekarang maupun yang akan datang, dan tentu saja hukum-hukum yang dianjurkan oleh agama sudah pasti  jauh lebih baik dan sempurna dari pada hukum yang diambil dari hasil pemikiran manusia yang terbatas.
Keinginan menjadikan sebuah agama menjadi sebuah negara justru hanya akan menimbulkan kekacauan yang tak habis – habisnya karena adanya konflik kepentingan, kekuasaan dan lain-lain dan mengingat dalam satu agamapun kenyataannya banyak terjadi perbedaan pendapat dan perselisihan bahkan pertumpahan darah diantara penganutnya sehingga sangat mempengaruhi kestabilitasan dan kesejahteraan satu negara, lagi pula tokoh yang bisa menjadi panutan utama dalam satu agama adalah tokoh yang menjadi pelopor agama tersebut yang telah dijamin kesempurnaannya.

0 komentar:

Poskan Komentar